Hukum Memberi Selamat Natal dan Perayaan Keagamaan Untuk Non Muslim


Mengucapkan selamat kepada orang kafir pada perayaan Natal atau hari besar keagamaan lainnya dilarang menurut ijma’. Sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Qoyyim dalam bukunya Ahkamu Ahlidz-dzimmah, “Bahwa mengucapkan selamat terhadap syi’ar-syi’ar kafir yang menjadi cirri khasnya adalah Haram, secara sepakat. Seperti member ucapan selamat kepada mereka pada hari-hari rayanya atau puasanya, sehingga seseorang berkata, “Selamat Hari raya”, atau ia mengharapkan agar mereka merayakan hari rayanya atau hal lainnya.


http://4hdwallpapers.com
 Ibarat dia mengucapkan selamat atas sejudnya mereka kepada salib. Bahkan ucapan selamat terhadap hari raya mereka dosanya lebih besar di sisi Allah Subhanahu Wa Ta’ala dan jauh lebih dibenci daripada memberi selamat kepada mereka karena meminum alcohol dan membunuh seseorang, berzina dan perkara-perkara ini. Dan ia tidak mengetahui keburukan perbuatannya. Maka siapa  yang member selamat kepada seseorang yang melakukan perbuatan dosa, atau bid’ah, atau kekafiran, berarti ia telah membuka dirinya kepada kemurkaan Allah Subhanahu Wa Ta’ala.”

Haramnya member selamat kepada orang kafir pada hari raya keagamaan mereka sebagaimana perkataan Ibnul Qoyyim adalah karena dalamnya terdapat persetujuan atas kekafiran mereka, dan menunjukkan ridha dengannya. Meskipun pada kenyataan seseorang tidak ridha dengan kekafiran, namun tetap tidak diperbolehkan bagi seorang muslim untuk meridhai syi’ar atau perayaan mereka, atau mengajak yang lain untuk memberi selamat kepada mereka karena Allah Subhanahu Wa Ta’ala hal tersebut, sebagaimana Allah berfirman yang artinya, “Jika kamu kafir, maka sesungguhnya Allah tidak memerlukan (iman) mu dan Dia tidak meridhai kekafiran  bagi hamba-Nya; dan jika kamu bersyukur, niscaya Dia meridhai bagimu kesyukuranmu itu.” (Az Zumar 39:7).

Dan bagi seorang Muslim, memenuhi undangan mereka untuk menghadiri hari rayanya Hukumnya haram. Karena hal ini lebih buruk daripada hanya sekedar member selamat kepada mereka, dimana didalamnya akan menyebabkan berpartisipasinya dengan mereka. Juga diharamkan bagi seorang Muslim untuk menyerupai atau meniru-niru orang kafir dalam perayaan mereka sebagaimana sabda Nabi shallallahu’alaihi wasallam yang artinya, “Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia adalah bagian dari mereka”. 

 Sumber : Majalah Elfata Edisi 12 vol. 09, 2009

Previous
Next Post »