Mengucapkan selamat kepada orang
kafir pada perayaan Natal atau hari besar keagamaan lainnya dilarang menurut
ijma’. Sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Qoyyim dalam bukunya Ahkamu Ahlidz-dzimmah,
“Bahwa mengucapkan selamat terhadap syi’ar-syi’ar kafir yang menjadi cirri
khasnya adalah Haram, secara sepakat. Seperti member ucapan selamat kepada
mereka pada hari-hari rayanya atau puasanya, sehingga seseorang berkata,
“Selamat Hari raya”, atau ia mengharapkan agar mereka merayakan hari rayanya
atau hal lainnya.
http://4hdwallpapers.com |
Ibarat dia mengucapkan selamat atas sejudnya
mereka kepada salib. Bahkan ucapan selamat terhadap hari raya mereka dosanya
lebih besar di sisi Allah Subhanahu Wa Ta’ala dan jauh lebih dibenci daripada
memberi selamat kepada mereka karena meminum alcohol dan membunuh seseorang,
berzina dan perkara-perkara ini. Dan ia tidak mengetahui keburukan
perbuatannya. Maka siapa yang member
selamat kepada seseorang yang melakukan perbuatan dosa, atau bid’ah, atau
kekafiran, berarti ia telah membuka dirinya kepada kemurkaan Allah Subhanahu Wa
Ta’ala.”
Haramnya member selamat kepada orang
kafir pada hari raya keagamaan mereka sebagaimana perkataan Ibnul Qoyyim adalah
karena dalamnya terdapat persetujuan atas kekafiran mereka, dan menunjukkan
ridha dengannya. Meskipun pada kenyataan seseorang tidak ridha dengan
kekafiran, namun tetap tidak diperbolehkan bagi seorang muslim untuk meridhai
syi’ar atau perayaan mereka, atau mengajak yang lain untuk memberi selamat
kepada mereka karena Allah Subhanahu Wa Ta’ala hal tersebut, sebagaimana Allah
berfirman yang artinya, “Jika kamu kafir, maka sesungguhnya Allah tidak memerlukan
(iman) mu dan Dia tidak meridhai kekafiran
bagi hamba-Nya; dan jika kamu bersyukur, niscaya Dia meridhai bagimu
kesyukuranmu itu.” (Az Zumar 39:7).
Dan bagi seorang Muslim, memenuhi
undangan mereka untuk menghadiri hari rayanya Hukumnya haram. Karena hal ini
lebih buruk daripada hanya sekedar member selamat kepada mereka, dimana
didalamnya akan menyebabkan berpartisipasinya dengan mereka. Juga diharamkan
bagi seorang Muslim untuk menyerupai atau meniru-niru orang kafir dalam
perayaan mereka sebagaimana sabda Nabi shallallahu’alaihi
wasallam yang artinya, “Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia adalah
bagian dari mereka”.
Sumber : Majalah Elfata Edisi 12
vol. 09, 2009
Sign up here with your email
ConversionConversion EmoticonEmoticon